Judul | : | |
Tanggal | : |
25-09-2013
|
Sumber Data | : |
Departemen Komunikasi
|
Kontak | : |
Departemen Komunikasi, Telepon : (62-21) 2981-7317 Fax.: (62-21) 386-4884, E-mail : humasbi@bi.go.id
|
Hits | : | - |
Deskripsi | : | |
Lampiran | : |
|
Mulai
30 September 2013, Bank Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru
tentang Loan To Value (LTV) / Financing To Value (FTV) untuk kredit
pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti. Ketentuan ini
dituangkan dalam Surat Edaran Eksternal Bank Indonesia No. 15/40/DKMP
tanggal 24 September 2013 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank
yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti,
Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau
Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini berlaku untuk
Kredit/Pembiayaan Pemilikan Properti (KPP/KPP iB), meliputi KPR/KPR iB,
KPRS/KPRS iB, KPRukan/KPRukan iB, dan KPRuko/KPRuko iB; dan
Kredit/Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti (KKBP/KKBP iB).
Kebijakan LTV/FTV ini ditujukan untuk
lebih meningkatkan aspek kehati-hatian bank dalam penyaluran kredit
properti. Hal ini mempertimbangkan bahwa pertumbuhan kredit pemilikan
properti (KPP) masih tinggi terutama di tipe-tipe tertentu. Tingginya
pertumbuhan KPR disertai dengan tingginya kenaikan indeks harga properti
residensial di pasar primer (sebesar 12,1% , y.o.y, pada Tw2-2013).
Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa indeks pertumbuhan harga properti
pada Tw2-2013 dimaksud telah melampaui indeks pertumbuhan PDB/kapita.
Sumber data : www.bi.go.id
Perhatian terhadap pertumbuhan harga
properti dan pertumbuhan KPR ini diperkuat dengan tambahan informasi
bahwa di lapangan terdapat pembelian properti secara bulk (lebih dari 1
unit, bahkan 10 unit sekaligus), baik menggunakan KPR ataupun secara
tunai/tunai bertahap. Data Sistem Informasi Debitur (SID) per April 2013
menunjukkan bahwa terdapat 35.298 debitur memiliki fasilitas KPR lebih
dari satu (sekitar 4,6% dari total debitur KPR), dengan nilai baki debet
Rp 31,8 T (12,4% dari total baki debet KPR). Dengan perilaku demikian,
maka permintaan terhadap perumahan diperkirakan akan terus meningkat dan
dikhawatirkan terus mendorong kenaikan harga rumah.
Kenaikan harga yang cukup tinggi
dikhawatirkan dapat menjadi pemicu instabilitas keuangan apabila terjadi
“gagal bayar” oleh masyarakat yang memanfaatkan jasa perbankan sebagai
sumber pembiayaan dalam pembelian properti.
Pengaturan mengenai rasio LTV/FTV ini
diharapkan dapat mendorong penguatan manajemen risiko bank, mendukung
aspek perlindungan konsumen, serta mendukung terpenuhinya kebutuhan akan
perolehan rumah hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Pengaturan mengenai rasio LTV/FTV ini
juga diberlakukan di Hong Kong, Hungaria, India, Singapura, Thailand,
Cina, Yunani dan Latvia.
Selengkapnya mengenai pengaturan LTV/FTV dimaksud dapat dilihat pada materi terlampir.
Dikutip asli berdasarkan sumber nya :
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/edukasi_ltv_ftv.aspx