Investor

Properti dari dulu hingga sekarang adalah wadah investasi yang paling aman dan paling menguntungkan. Mengapa demikian? 

1 Surat Kepemilikan Hak (Legalitas)
  Properti memiliki surat tanda kepemilikan yang jelas seperti Sertifikat Hak Milik, IMB dan sebagainya sebagai tanda kepemilikan yang sah. Dapat disimpan dan digunakan sewaktu-waktu bila diperlukan.

2. Penguasaan Fisik (Aset).
Sebagai pemegang hak investasi anda juga pemegang hak milik dari asset properti yang anda investasikan. Penggunaan manfaat atas asset tersebut untuk disewakan dapat anda lakukan sendiri. Dalam hal ini properti merupakan sumber pendapatan passive bagi investor.



Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi kami :

Arsyad Property

Telepon : 085371093666 – 087867570961
Pin Blackberry : 29FAE8AD
Email : arsyadproperty@gmail.com

Comments
0 Comments

Post a Comment

Silahkan cantum pesan anda pada kotak komentar di bawah ini.. Bila menurut anda informasi ini bermanfaat, silahkan berbagi dengan keluarga dan sahabat dengan memilih menu share pada layar sebelah kiri atau pada button share di layar paling atas.. Terima kasih atas kunjungannya :)

 
Support : Rumah Minimalis | Rumah Minimalis Medan | Property Consultants
Copyright © 2011. Info Properti Terbaru - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger